Bali Jadi Provinsi Pertama yang Seluruh Tanahnya Bersertifikat

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Warga menunjukkan sertifikat tanah yang baru diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
14/6/2019, 14.46 WIB

Sejak 2015, pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kemudahan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah. Alhasil, penerbitan sertifikat meningkat signifikan.

Sebelum program PTSL, pemerintah hanya dapat menerbitkan 50 ribu sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat tiap tahunnya secara nasional.

Kemudian, target penerbitan sertifikat 5 juta bidang tanah pada tahun 2016, naik jadi 7 juta bidang tahan tahun 2017, lalu meningkat sebesar 9 juta bidang tanah pada 2018. Sehingga, dia memprediksi sertifikat atas seluruh bidang tanah bisa diterbitkan pada 2025.

(Baca: Jokowi Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Berpihak pada Rakyat)

Seorang warga Bali mengakui kecepatan pelayanan dan penerbitan sertifikat. Dia mengurus hanya dalam waktu sebulan. "Pendaftaran, sudah itu diukur. Setelah diukur itu pemberkasan, selanjutnya ada sidang. Setelah sidang sudah selesai," kata Adi Jaya, warga yang datang dari Kabupaten Tabanan.

Laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, jumlah tanah di Bali sebanyak 1,8 juta dan sudah selesai sertifikasi sebanyak 83% hingga 2018. Sehingga, masih ada sekitar 180 ribu bidang tanah yang sertifikasinya harus selesaikan pada tahun ini.

Halaman:
Reporter: Michael Reily