KPK Periksa Menteri Jonan sebagai Saksi untuk 2 Kasus Dugaan Korupsi

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Muchamad Nafi
31/5/2019, 16.15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil kembali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Ini kali kelima ia diminta datang ke KPK untuk memberi kesaksian setelah empat permintaan sebelumnya pada 13, 15, 20, dan 27 Mei 2019 dia tak hadir.

Kali ini, Jonan datang. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penyidik memeriksa Jonan terkait dua perkara tindak pidana korupsi. Pertama mengenai kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Kedua akan dugaan pemberian suap kepada angota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih oleh pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. “Tadi pagi fokus pemeriksaan terhadap saksi adalah untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (31/05/2019).

Menurut dia, penyidik mendalami pengetahuan Jonan terkait pengesahan RUPTL, tarif, dan proyek PLTU. Selain itu, diklarifikasi juga mengenai informasi pertemuan Sofyan dengan Eni dan Johannes Kotjo, bos Blackgold Natural Resources Limited yang memenangkan proyek PLTU Riau 1.

(Baca: Terjerat Kasus PLTU Riau-1, KPK Tahan Sofyan Basir)

Untuk perkara pertama, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir diduga membantu Eni dan pemilik saham Blackgold Johannes Kotjo untuk mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai US$ 900 juta atau setara Rp 12,8 triliun. Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri Eni, Kotjo, dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang RIAU-1.

Halaman:
Reporter: Antara