Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Sofyan Basir

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Gedung KPK, Jakarta Selatan (6/5). \Sofyan Basir diumumkan sebagai tersangka perkara korupsi suap PLTU Riau-1 pada Selasa dua pekan lalu, 23 April 2019.
Penulis: Pingit Aria
27/5/2019, 08.12 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5).

Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat hadir hari ini. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.

(Baca juga: Gantikan Sofyan Basir, Muhammad Ali Ditunjuk Sebagai Plt Dirut PLN)

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa pada Jumat lalu, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena pada hari yang sama, ia mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

KPK menduga Sofyan bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd. Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

(Baca juga: Sengkarut Proyek PLTU Riau 1 yang Menyeret Dirut PLN Jadi Tersangka)

Saat ini, Eni, Idrus dan Kotjo telah menjadi terpidana atau dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman dari Hakim Tipikor. 

Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia telah mencabut permohonan itu.

Reporter: Antara