Ombudsman Anggap KPU Lalai Sehingga Banyak Petugas KPPS Meninggal

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
Penulis: Fahmi Ramadhan
20/5/2019, 14.38 WIB

Memang, telah ada bimbingan teknis atau Bimtek yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Namun, investigasi Ombudsman menemukan yang dibahas dalam Bimtek adalah faktor teknis, sementara faktor kesehatan tidak dijelaskan secara rinci.

Ombudsman pun akhirnya memberikan masukan terkait penyelenggaraan Pemilu ke depan, yakni perlu adanya perubahan Undang-Undang (UU) yang mengatur Pemilu. Pasalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 dirasa terlalu terpaku pada aturan teknis.

"Terlalu terpaku pada aspek teknis menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat pada beban kerja terlalu berat dan kaku," pungkas Andrianus.

Selain itu, Ombudsman juga mengharapkan agar Kementrian Kesehatan (Kemenkes) berkontribusi lebih banyak dalam pelaksanaan Pemilu. Caranya, adalah dengan peran aktif Kemenkes memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam Pemilu.

"Kemenkes ke depan bisa hadir dalam Pemilu dengan screening kesehatan yang ketat pada tahap rekrutmen serta kewajiban pembekalan semacam P3K," katanya.

(Baca: Menkes : Tidak Ada Pemeriksaan Kesehatan Bagi Petugas KPPS )

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan