Ombudsman Anggap KPU Lalai Sehingga Banyak Petugas KPPS Meninggal

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
Penulis: Fahmi Ramadhan
20/5/2019, 14.38 WIB

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kelalaian mengantisipasi resiko kesehatan yang menimpa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner Ombudsman RI,  Adrianus Meliala menyebut, KPU lalai karena memprediksi jalannya Pemilu 2019 sama seperti Pemilu sebelumnya.

Padahal, penyelenggaraan Pemilu 2019 seharusnya sudah disadari KPU jauh berbeda ketimbang Pemilu sebelumnya, karena inilah kali pertama Pemilu serentak dilaksanakan.

"Seakan-akan karena pemilu yang lalu situasinya biasa saja, maka tidak perlu ada prosedur yang diubah atau disesuaikan," ungkap Adrianus dalam sesi konferensi pers bertajuk 'Memahami Kematian Petugas KPPS Dalam Perspektif Pelayanan Publik' di Jakarta, Senin (20/5).

Ombudsman juga menilai KPU dan Bawaslu tak sigap mengantisipasi timbulnya korban. Pasalnya, Ombudsman selama ini lebih sering mendengar pembahasan terkait faktor teknis dari KPU ketimbang faktor kesehatan.

Meski demikian, Ombudsman juga menilai faktur kesukarelaan dalam diri petugas KPPS juga berpengaruh. Sebab, adanya indikasi faktor kesukarelaan yang ada dalam diri petugas KPPS membuat waktu kerja petugas KPPS terkesan berlebihan. Ditambah lagi faktor ketidaktahuan petugas KPPS terkait resiko yang akan terjadi dalam diri mereka.

(Baca: Ombudsman: Ratusan Petugas KPPS Gugur Merupakan Kesalahan Negara)

Memang, telah ada bimbingan teknis atau Bimtek yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Namun, investigasi Ombudsman menemukan yang dibahas dalam Bimtek adalah faktor teknis, sementara faktor kesehatan tidak dijelaskan secara rinci.

Ombudsman pun akhirnya memberikan masukan terkait penyelenggaraan Pemilu ke depan, yakni perlu adanya perubahan Undang-Undang (UU) yang mengatur Pemilu. Pasalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 dirasa terlalu terpaku pada aturan teknis.

"Terlalu terpaku pada aspek teknis menyebabkan penyusunan peraturan turunannya menjadi sulit dan berakibat pada beban kerja terlalu berat dan kaku," pungkas Andrianus.

Selain itu, Ombudsman juga mengharapkan agar Kementrian Kesehatan (Kemenkes) berkontribusi lebih banyak dalam pelaksanaan Pemilu. Caranya, adalah dengan peran aktif Kemenkes memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam Pemilu.

"Kemenkes ke depan bisa hadir dalam Pemilu dengan screening kesehatan yang ketat pada tahap rekrutmen serta kewajiban pembekalan semacam P3K," katanya.

(Baca: Menkes : Tidak Ada Pemeriksaan Kesehatan Bagi Petugas KPPS )

Reporter: Fahmi Ramadhan