Terkait Status Tersangka Dirut PLN, Jokowi Berikan Kewenangan pada KPK

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Penulis: Michael Reily
24/4/2019, 12.26 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1.

Jokowi menyebut penyelesaian masalah-masalah hukum, yang terkait dengan korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. “Berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, dalam hal ini, korupsi,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka pada Sofyan karena diduga bersama-sama atau membantu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR-RI, Eni Maulani Saragih dan kawan-kawannya menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapat bagian sama besar dari jatah Eni dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.

(Baca: KPK: Empat Peran Sofyan Basir Terkait Proyek PLTU Riau 1)

Saat ini, Eni, Idrus dan Kotjo telah menjadi terpidana atau dinyatakan bersalah dan menerima vonis hukuman dari Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis hukuman terhadap Idrus baru ditetapkan Selasa, 23 April 2019.

Pernyataan Jokowi yang sepenuhnya mempercayakan kewenangan penyidikan kasus korupsi kepada KPK ini senada pula dengan kementerian yang memayungi PLN, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam keterangan resminya, Selasa (23/4), Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Sofyan. Selain itu, Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.

(Baca: Kementerian BUMN Kaji Status Dirut PLN yang Jadi Tersangka KPK)

PLN pun tetap memastikan pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya. PLN yakin Sofyan beserta jajaran direksi lainnya akan bersikap kooperatif jika KPK membutuhkan informasi lebih lanjut. Sikap tersebut dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi di perusahaan setrum pelat merah tersebut.

Pihak PLN juga akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya mereka menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional.

Reporter: Michael Reily