Terseret Kasus Suap Bowo Sidik, Mendag Akan Diperiksa KPK

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Mendag Enggartiasto Lukita (kiri) didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
22/4/2019, 20.16 WIB

Bowo sebelumnya menyampaikan keterangan tersebut ketika diperiksa penyidik KPK pada Selasa (9/4). Hari itu Bowo pertama kali diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

(Baca: Kemendag Terbitkan Izin Impor 1,4 Juta Ton Gula Mentah untuk Industri )

Dikutip dari Tempo.co, Bowo menyebut uang tersebut menjadi bagian dari uang Rp 8 miliar yang dimasukkannya ke dalam 400 ribu amplop untuk serangan fajar. Saat uang diberikan, Bowo diketahui menjadi pimpinan Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar. Komisi VI merupakan mitra Kementerian Perdagangan dan BUMN.

Menurut Bowo, uang tersebut diberikan Enggar karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Juni 2017 terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017. Mereka beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Bowo mengatakan pada masa istirahat RDP, Enggar menghampirinya dan mengatakan akan ada pihak yang menghubungi. Beberapa pekan kemudian, orang kepercayaan Enggar menghubungi Bowo dan mengajaknya bertemu di Hotel Mulia, Jakarta Selatan. Saat itu lah Bowo menerima uang Rp 2 miliar tersebut.

(Baca: Kemendag Rilis Regulasi Pengetatan Tata Niaga Gula Rafinasi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu