Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Minta Divonis Bebas

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Sosial Idrus Marham memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).
Penulis: Muchamad Nafi
28/3/2019, 14.00 WIB

Pola komunikasinya dengan Eni yang terungkap dalam sidang menggunakan kata “siap”, “iya bang”, “paham bang”. Menurut Idrus hal itu sebagai tanggapan dari senior, bukan persekongkolan atau kerja sama. Komunikasi itu dinilai dari perspektif pembinaan dalam ruang pengkaderan.

Menurut Idrus, dalam persidangannya, telah jelas Eni Saragih menyatakan tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak menerima terkait penerimaan sejumlah uang dan janji dari Kotjo. Dalam menutup pledoinya, Idrus membacakan puisi berjudul “Keadilan Sebuah Keniscayaan”.

Saya tidak mengerti mengapa saya harus berdiri di sini,

Tapi saya percaya dan yakin, di sini ada hati nurani,

Nurani bicara kebenaran, nurani bicara keadilan, keadilan sebuah keniscayaan.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Juga, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan Sing$ 40 ribu.

(Baca: Bos Blackgold Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus PLTU Riau)

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Halaman:
Reporter: Antara