Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, distribusi surat suara ke seluruh daerah di Indonesia mencapai 95%. Alhasil, masih ada wilayah yang belum mendapat surat suara, terutama di daerah yang jumlah penduduknya sedikit.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, instansinya membedakan wilayah berdasarkan jumlah penduduk. Pengelompokan ini dilakukan karena KPU ingin mengantisipasi terjadinya kekurangan surat suara. Utamanya, risiko ini rentan terjadi di wilayah yang penduduknya banyak.
Oleh sebab itu, KPU mendahulukan pendistribusian surat suara di wilayah padat penduduk seperti Jawa Barat dan Lampung. "Jumlah pemilihnya sangat banyak, itu yang kami prioritaskan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3).
(Baca: Akomodir Pemilih Tambahan, KPU Tunggu Lampu Hijau Pemerintah dan DPR)
Wilayah yang belum menerima surat suara karena jumlah penduduknya sedikit, yaitu Sulawesi Tengah dan Bangka Belitung. "Tetapi distribusi logistik saya kira sudah hampir selesai ya. Hanya tinggal beberapa daerah tertentu yang belum," ujar dia.
Untuk mendistribusikan surat suara ini, KPU melibatkan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). KPU berharap, keterlibatan dua instansi ini mampu minimalkan kendala selama pendistribusian surat suara, seperti bencana alam akibat cuaca.
Selain itu, kedua instansi ini turut menjaga keamanan pendistribusian surat suara, terutama yang melalui laut. "Keterlibatan kedua instansi ini dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Ilham.
(Baca: KPU Minta Kepolisian Tangkap Penyebar Isu Surat Suara Dicoblos )
Hasil rekapitulasi KPU pun menyebutkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 sekitar 192 juta. Karena pemilu kali ini digabung antara Pemilihan Presiden (pilpres) dan Pemilihan Legislatif (pileg), maka jumlah surat suara yang dicetak mencapai sekitar 900 juta.
Namun, ia menemukan masih ada surat suara yang rusak. Meski begitu, jumlah surat suara rusak tidak signifikan jika dibandingkan kebutuhan surat suara dalam Pemilu 2019. "Banyak surat suara rusak tapi tidak signifikan ya. Segera kami ganti dengan mencetak yang baru," ujarnya
Adapun surat suara dalam Pemilu 2019 akan memiliki lima warna yang berbeda-beda. Warna kuning untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan biru untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Selain itu, kartu suara warna hijau untuk DPRD Kabupaten/kota dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu 2019. Perbedaan warna dan desain masing-masing surat suara adalah sebagai berikut ini.