KPK dan Ombudsman Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi

ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA
KPK dan Ombudsman kerja sama pertukaran data.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/3/2019, 14.18 WIB

Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman terkait pertukaran data informasi antardua lembaga tersebut. Dengan adanya nota kesepahaman ini, maka berbagai laporan masyarakat kepada Ombudsman yang terindikasi tindak pidana korupsi dapat juga ditindaklanjuti oleh KPK.

Sebaliknya, jika ada laporan ke KPK yang diduga memiliki potensi maladministrasi dapat ditangani Ombudsman. "Esensinya adalah kedua lembaga ini mestinya berkolaborasi sehingga berbagai laporan itu dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di kantornya, Jakarta, Senin (18/3).

Rifai mengatakan, selama ini ada puluhan laporan setiap tahunnya yang diterima Ombudsman ternyata terindikasi korupsi. Hanya saja, Ombudsman tak bisa menindaklanjuti hal tersebut lantaran bukan wewenangnya.

(Baca: Menkominfo Belum Terima Rekomendasi Ombudsman Soal Fintech)

Dia mencontohkan hal tersebut seperti adanya pungutan uang dari Komite Sekolah di berbagai daerah kepada para peserta didiknya. Menurut Rifai, pungutan tersebut dapat mengarah kepada tindakan gratifikasi.

"Biasanya pungutan-pungutan itu belum tentu semata-mata untuk pendidikan," kata Rifai.

Hal serupa juga terjadi di KPK. Banyak laporan yang sebenarnya masuk dalam potensi maladministrasi namun tak bisa ditindaklanjuti KPK karena bukan wewenangnya.

(Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kemenag)

Dengan adanya nota kesepahaman ini, berbagai laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Ombudsman maupun KPK. Dengan demikian, kualitas pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dapat semakin meningkat.

"Nota kesepahaman tersebut bertujuan mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya peningkatan kualitas pemberantasan korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik," kata Rifai.

Selain pertukaran data informasi, KPK dan Ombudsman melalui nota kesepahaman ini juga akan melakukan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan. Bagi Ombudsman, pendidikan dan pelatihan itu penting agar pegawai memahami persoalan korupsi.