Penangkapan Robertus Robet Terkait Dwifungsi TNI Banjir Kecaman

Akbar Nugroho Gumay
Aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya Kamis (7/3) dini hari.
7/3/2019, 14.11 WIB

Sebagai informasi, dalam aksi menolak kembalinya dwi fungsi TNI, Robertus merupakan salah satu orator yang video orasinya telah didokumentasikan oleh Jakarnaticus. Video itu diunggah pada laman Youtube dengan durasi 7 menit 40 detik beberapa hari kemudian setelah aksi Kamisan.

(Baca: Jokowi Restrukturisasi TNI, Moeldoko: Bukan untuk Kembalikan Dwifungsi)

Dalam video tersebut, Robertus terlihat menyanyikan pelesetan lagu Mars ABRI yang dibuat pada era Reformasi 1998 untuk menolak dwi fungsi ABRI. Potongan lagu itu dinyanyikan dengan maksud untuk mengingatkan kembali agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer untuk kembali memasuki jabatan sipil agar tidak mencederai agenda Reformasi 1998.

Beberapa hari pasca-Aksi Kamisan itu, muncul reaksi publik terutama dari kalangan militer mengenai potongan lagu yang dinyanyikan oleh Robertus. Potongan video orasi yang hanya mencuplik bagian nyanyian itu beredar luas di media sosial, sehingga menjadi dugaan bahwa Robertus telah melakukan penghinaan terhadap institusi militer.

Sebelum ditangkap, rumah Robertus didatangi beberapa anggota TNI pada Rabu (6/3) sebagai bagian teror terhadap aksinya. Aparat menangkapan Robertus dengan dugaan penghinaan terhadap institusi TNI berkaitan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

(Baca: Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Langkah Mundur Agenda Reformasi)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Namun dia belum mau menjelaskan lebih lanjut duduk perkara kasusnya. “Silakan satu jam lagi datang ke Bareskrim,” kata Dedi kepada Katadata.co.id.

Halaman: