Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kecewa dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) berlatar mantan narapidana kasus korupsi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bawaslu menilai, pengumuman tersebut seharusnya dilakukan agar masyarakat mengetahui siapa yang akan dipilihnya dalam Pileg 2019.
"Ya kami kecewa dengan itu. Seharusnya akses informasi itu dibuka," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (15/1).
Bagja menyebut usulan untuk mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi di TPS sudah disampaikan jauh-jauh hari oleh Bawaslu kepada KPU. Bahkan sebelum adanya PKPU 31/2018 tentang perubahan PKPU 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat terbiasa melihat caleg mantan narapidana korupsi tersebut. Bagja menilai, masyarakat akan sulit mengetahui caleg mantan narapidana korupsi jika hanya dipublikasikan di laman daring. "Bukannya kita menghilangkan hak dipilihnya, tapi yang jelas masyarakat tahu siapa yang dipilihnya ke depan," kata Bagja.
Sebelumnya, KPU memutuskan tak mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi di TPS. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pembatalan pengumuman itu arena tak ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengaturnya.
Arief mengatakan, PKPU hanya mengatur publikasi daftar caleg mantan narapidana korupsi di laman daring KPU. "Di PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu aturannya caleg yang itu diumumkan di laman resmi KPU. Bukan yang diumumkan di TPS," kata Arief di Jakarta, Kamis (14/2).
(Baca: KPU Ancang-ancang Umumkan Caleg yang Tak Buka Data Pribadi)
Saat ini ada 49 nama caleg berlatar mantan narapidana kasus korupsi yang telah diumumkan oleh KPU. Dari daftar tersebut, Partai Golkar tercatat sebagai partai politik yang paling banyak memiliki caleg eks narapidana kasus korupsi, yakni delapan orang.
Partai Gerindra menyusul dengan enam caleg mantan narapidana kasus korupsi. Kemudian, di Partai Hanura ada lima orang caleg mantan narapidana kasus korupsi. Caleg mantan narapidana kasus korupsi dari Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Berkarya masing-masing empat orang.
Partai Garuda, Perindo, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) masing-masing memiliki dua caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sementara itu, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing terdapat satu orang caleg mantan narapidana kasus korupsi.
Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki caleg yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi. Adapun caleg DPD yang berlatar mantan narapidana kasus korupsi ada sembilan orang.
KPU mengatakan daftar caleg mantan narapidana korupsi itu akan bertambah. Saat ini KPU tengah mengumpulkan tambahan data caleg eks koruptor.
(Baca: KPU Umumkan 49 Caleg Eks Napi Koruptor, Golkar Terbanyak)