Menkumham Tegaskan Baasyir Tak Bisa Bebas Jika Tak Penuhi Syarat

ANTARA/Hafidz Mubarak
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Abu Bakar Baasyir harus memenuhi persyaratan dari pemerintah jika ingin dibebaskan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
23/1/2019, 19.42 WIB

(Baca: Pembebasan Baasyir Hanya Bisa Dilakukan Jika Presiden Ubah UU)

Mengubah Undang-Undang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pembebasan murni hanya bisa diberikan melalui putusan pengadilan tingkat pertama, yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah. "Dia sudah dihukum, masa mau bebas murni?" kata Mahfud di kantor Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (22/1).

Saat ini, tidak ada regulasi yang bisa membebaskan Baasyir dari penjara. Jika ingin dibebaskan bersyarat, Baasyir harus sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Baasyir sebelumnya dihukum penjara selama 15 tahun pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh pada 2010.

Mahfud menilai, masih perlu dua tahun lagi untuk Baasyir bisa memenuhi syarat tersebut. "Belum lagi harus ada asimilasi kan, pembinaan yang dilakukan pemerintah, dia harus ikuti dulu itu syaratnya," kata dia.

Pembebasan tanpa syarat bisa dilakukan kepada Baasyir setelah masa hukumannya habis. Namun, perlu keputusan pengadilan yang baru untuk membebaskan Baasyir tanpa syarat. Selain itu, bebas tanpa syarat dapat diberikan jika Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baasyir diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

(Baca: Keluarga Berharap Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tak Dibatalkan )

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu