ICW: Program Pemberantasan Korupsi Jokowi dan Prabowo Tak Membuat Jera

Arief Kamaludin | Katadata
Kedua pasangan calon dalam Pilpres 2019 dinilai belum memiliki program yang mampu membuat koruptor jera.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
22/1/2019, 14.29 WIB

Berdasarkan data ICW pada periode 2015-2017, pelaku korupsi dari ASN terus meningkat. Pada 2015, pelaku korupsi dari ASN tercatat sebesar 210 orang. Sementara pada 2016, angka koruptor dari ASN meningkat menjadi 217 orang. Adapun pada 2017, pelaku korupsi di tingkat pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 456 orang.

Gratifikasi pun kerap kali terjadi karena alasan struktural dari birokrasi. Mereka yang memberikan gratifikasi beralasan agar urusannya dipercepat oleh para birokrat. "Sekarang reformasi birokrasi seperti apa? Saya kira itu tidak muncul. Kalau menaikkan gaji (ASN), itu perlu dipertanyakan," kata Adnan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran nomor 180/6967/SJ pada 10 September 2018 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Mendagri meminta ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Jumlah ASN yang korup tersebut mencapai 2.357 orang. Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.

(Baca: Janji Prabowo Naikkan Gaji untuk Berantas Korupsi Dinilai Bukan Solusi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu