Baasyir Tolak Dua Syarat Kebebasan: Setia Pancasila dan Akui Kesalahan

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
21/1/2019, 17.36 WIB

Menurut Michdan dan Mahendradatta, melewati prasyarat dalam pembebasan Baasyir tidak melanggar aturan. Michdan bahkan merujuk pada kasus Budiman Sudjatmiko yang dibebaskan Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999 meski divonis penjara 13 tahun sejak 1996.

"Berdasarkan (penjelasan) Pak Yusril bukan pembebasan murni, tapi syarat ditiadakan," kata Michdan. Meski demikian, saat itu Budiman diberikan amnesti oleh presiden.

Para pengacara juga menyebut dari pembicaraan dengan Yusril dan Baasyir akhir pekan lalu, pembebasan dapat dilakukan paling tidak selama 3 atau lima hari. Dalam hal ini paling cepat hari Minggu (27/1) mendatang Baasyir dapat menghirup udara bebas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, saat ini Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Wiranto tengah menghadap Jokowi di Istana Bogor. Namun, belum diketahui apakah masalah pembebasan Baasyir termasuk dalam agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Baasyir ditangkap pada 2010 atas dugaan penggalangan dana bagi kelompok teroris di Jantho, Aceh. Sedangkan vonis penjara 15 tahun dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setahun setelahnya. Baasyir telah menjalani hukuman selama 9 tahun.

(Baca: Di Debat Pilpres, Jokowi dan Prabowo Sepakat soal Deradikalisasi)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution