Moeldoko Sebut Badan Pusat Legislasi Tak Akan Gantikan Peran DPR

Wahyu Putro A. | ANTARAFOTO
Presiden Joko Widodo bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
18/1/2019, 14.08 WIB

(Baca: Kurangi Tumpang Tindih, Jokowi Janjikan Badan Pusat Legislasi Nasional)

Namun, hal tersebut sempat dikritik oleh Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon dengan menyebut Jokowi tak membaca konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak DPR. Dalam cuitan di akun Twitternya @fadlizon, Fadli menganggap keberadaan Badan Pusat Legislasi akan mengambil alih kekuasaan legislatif menjadi milik pemerintah semata.

"Ini tidak mengerti trias politica," ujar Fadli, merujuk pada pembagian kekuasaan menjadi tiga bagian, di Jakarta, Kamis (17/1).

Trias politica adalah konsep yang dipelopori oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yakni kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif atau pembuat UU adalah DPR. Pemegang kekuasaan eksekutif atau pelaksana UU adalah Presiden. Adapun pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung (MA).

(Baca: Pemerintah Berencana Membentuk Lembaga Baru Tangani Regulasi)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution