Pengusaha Biodiesel Tegaskan Siap Bayar Denda Program B20

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
9/1/2019, 19.45 WIB

Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menegaskan pihaknya siap melakukan pembayaran denda pada program mandatori B20 jika terbukti bersalah dalam keterlambatan distribusi. Namun, denda itu dapat disanggah karena masih dalam proses penghitungan. 

Ketua Umum Aprobi Master Parulian Tumanggor menyatakan pengenaan denda masih dalam proses sanggahan. "Sedang dihitung, tapi kami pasti bayar tergantung denda yang dikenakan  perusahaan," kata Tumanggor di Jakarta, Rabu (9/1).

(Baca: Selama 2018, Program B20 Hemat Devisa Rp 28,4 triliun)

Meski berjanji melakukan pembayaran, Tumanggor meminta penghitungan denda dilakukan secara adil. Dia tidak ingin penghitungan langsung dilakukan berdasarkan pada volume pengiriman Fatty Acid Methyl Esters (FAME) yang terlambat sampai kepada penyalur bahan bakar minyak.

Contohnya, jika produsen biodiesel terlambat dua hari untuk mengirimkan 4 ribu kiloliter pasokan FAME, denda tak dikalikan langsung volume keseluruhan. Namun, menghitungnya berdasarkan penggunaan harian dikalikan waktu keterlambatan.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018, telah menyebutkan besaran denda  yang akan dikenakan bagi pelanggar yaitu sebesar Rp 6 ribu per liter. Dengan demikian, jika penggunaan harian sebesar seribu kiloliter seharusnya untuk pengkali keterlambatan menjadi 2 ribu kiloliter, bukan 4 ribu kiloliter.

Halaman:
Reporter: Michael Reily