Kontrak Blok Rokan Tunggu Draf dari Kementerian ESDM

Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12). Pertamina resmi mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie mulai 1 Januari 2018.
3/1/2019, 20.26 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memastikan jadwal penandatanganan kontrak Blok Rokan. Ada sejumlah hal yang masih diselesaikan sebelum kontrak diteken.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan masih menyiapkan draft kontrak bagi hasil dengan skema gross split blok tersebut. “Sedang disiapkan kontraknya. Mesti dibaca oleh legal masing-masing, kemudian disirkulasi,” kata Djoko di Jakarta, Kamis (3/1).

Dia hanya menargetkan dalam waktu dekat kontrak blok anyar itu bisa diteken. Dengan begitu, PT Pertamina bisa resmi menjadi operator Blok Rokan setelah kontrak pengelola lamanya berakhir pada 2021.

(Baca: Penandatanganan Kontrak Baru Blok Rokan Mundur ke Tahun Depan )

Dalam peralihan kontrak ini, Pertamina sudah selesai menyelesaikan persyaratan awal berupa pembayaran bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan. Semua dilunasi Pertamina pada Jumat (21/12/2018).

Pertamina membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 783 juta atau Rp 11,3 triliun. Sementara itu, jaminan pelaksanaan sebesar 10 % dari komitmen kerja pasti. Adapun total komitmen pastinya sebesar US$ 500 juta.

Halaman: