KPK Dalami Keterlibatan Waskita Karya dalam Kasus Pekerjaan Fiktif

Arief Kamaludin|KATADATA
Waskita
Penulis: Dimas Jarot Bayu
20/12/2018, 18.38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan PT Waskita Karya Tbk dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif yang diberikan kepada 4 subkontraktor terkait 14 proyek infrastruktur. KPK perlu mengusut lebih lanjut kasus ini untuk mengetahui apakah ada indikasi tindak pidana korupsi korporasi yang dilakukan Waskita Karya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus pekerjaan fiktif terkait 14 proyek infrastruktur. Menurut Saut, peluang Waskita untuk dikenai tindak pidana korupsi korporasi terbuka.

Hanya saja, KPK perlu mengusut lebih lanjut perkara tersebut. Hal ini dilakukan untuk menemukan adanya tindak pidana asal (predicate crime) dari kasus pekerjaan fiktif yang diberikan kepada 4 subkontraktor. "Korporasi ini akan kami teruskan, cuma selalu kan modusnya harus ada predicate crime-nya dulu, baru kami masuk korporasinya," kata Saut di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (20/12).

KPK membutuhkan waktu untuk bisa membuktikan apakah benar dana dari kasus korupsi itu benar mengalir ke kas Waskita Karya. Pasalnya, pembuktian tersebut sulit dilakukan.

Hal sama juga terjadi ketika KPK harus membuktikan adanya instruksi dari jajaran pimpinan Waskita Karya dalam kasus korupsi pekerjaan fiktif itu. "Membuktikan instruksi itu juga enggak gampang," kata Saut.

(Baca: Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri)

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 186 miliar tersebut. Keduanya adalah mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya. Keempat subkontraktor itu pun diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Waskita Karya kemudian membayar keempat subkontraktor atas pekerjaan fiktif itu. Hanya saja, empat perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak. "Termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar," ujar Agus.

Menurut KPK, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Berikut ini adalah daftar 14 proyek yang diduga terkait pekerjaan fiktif yang diberikan kepada 4 perusahaan subkontraktor:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
4. Poyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek jalan layang (fly over) Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek jalan layang Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

(Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Kemenpora)

Reporter: Dimas Jarot Bayu