Regulasi pelaksana mengenai Undang-Undang Mineral dan Batu (Minerba) Tahun 2009 sudah keluar beberapa kali. Salah satunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Walau sudah berjalan sejak tahun lalu, beberapa poin di dalamnya masih menyisakan perdebatan.
Beberapa pengamat menilai revisi Peraturan Pemerintah itu berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba. Ada empat isu yang menjadi sorotan. Pertama mengani luas wilayah pertambangan. Kedua barang milik negara. Ketiga mengenai perubahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keempat isu mengenai penerimaan negara.
(Baca juga: Perpanjangan IUPK Sementara Freeport Dinilai Cacat Hukum)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan dalam revisi PP tadi tidak ada batas wilayah tambang. Sementara dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 83 disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk kegiatan operasi produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 hektare.
Kedua mengenai barang milik negara. Dalam aturan revisi, barang milik negara atau fasilitas yang ditinggalkan dapat disewa. Sedangkan di UU Minerba barang tersebut dikuasi oleh nergara.
Terkait mengenai perubahan perjanjian, dalam revisi diatur untuk perusahaan dapat memperpanjang kontrak dari PKP2B menjadi IUPK. Menurutnya, kontrak yang sudah habis bisa diberikan kepada negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun UU Minerba menyatakan Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum undang-undang ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
Adapun mengenai penerimaan negara, pada aturan sebelumnya Pajak Penghasilan (PPh) badan dikenakan ke perusahaan tambang sebesar 45 %. Sedangkan, dalam revisinya, PPh badan menjadi 25 %. “Jadi ada selisih penerimaan negara,” kata Redi, di Jakarta, Rabu (12/12).
(Baca: Sederet Masalah RUU Minerba)
Pandangan serupa disampaikan Marwan Batubara. Direktur Indonesian Resources Studies ini berpendapat revisi PP 1 Tahun 2017 tidak sejalan dengan UU Minerba. PP tersebut memperlonggar perusahaan untuk terus memperpanjang kontrak.
Selain itu, seharusnya revisi tersebut tidak memberikan keuntungan yang besar untuk negara dari hasil pajak. “Dalam praktiknya penguasaan negara belum terwujud. Maka muncul lah negosiasi kontrak, Kontrak Karya maupun PKP2B,” kata Marwan Batubara.
Penilaian berbeda disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia. Menurut dia, perubahan PP Nomor 1 Tahun 2017 ini untuk memberikan kepastian investasi lebih awal kepada perusahaan tambang. “Karena untuk berinvestasi 2019 ke depan harus dipastikan kelangsungan investasi dari perubahan PP,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono juga mengatakan revisi tersebut bertujuan memberikan kepastian investasi bagi perusahaan. “Sehingga dia lebih yakin jauh-jauh hari untuk meningkatkan investasinya,” ujarnya
(Baca: Tiga Perusahaan Tambang Belum Amendemen Kontrak)
Salah satu poin yang tertuang dalam revisi tersebut adalah mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Perusahaan pemegang PKP2B bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.