Kementerian ESDM Sarankan Pemda Cabut Izin Tambang Ilegal

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi tambang
5/12/2018, 14.20 WIB

Berdasarkan data dari KPK terdapat 5.000 dari 10.000 izin tambang yang saat ini tidak lengkap dan bersih atau clean and clear (CnC). Ada pula tambang yang beroperasi walaupun perusahaannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada usaha tambang yang tidak melaporkan hasil pengerukannya secara berkala.

"Ada jumlah (produksi tambang) yang ada di Bea Cukai, yang dikirim, dengan pelabuhan tempat negara diekspor berbeda jumlahnya. Jadi dari segi pendapatan negara kita sangat-sangat rugi," Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut Laode, tambang ilegal itu selama ini kerap dibiarkan oleh Kementerian (ESDM) maupun pemda setempat. Padahal, mereka memiliki kewenangan untuk menutup tambang tak berizin.

Laode juga menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membiarkan persoalan ini. Sedangkan, ada beberapa tambang atau kebun yang izin lahannya diduga berseberangan dengan hutan lindung. Bahkan, ada pula usaha sektor tersebut masuk dalam kawasan gambut tebal yang sudah dilarang melalui peraturan.

(Baca: KPK Duga Ada Tambang dan Kebun Ilegal Dilindungi Petinggi Bersenjata)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati