Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 24 apartemen megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Izin ini terbit sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap pengurusan izin antara Bupati Bekasi dan Grup Lippo.
"Kami sudah menerbitkan IMB terhadap 24 tower Meikarta," kata Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Muhammad Said di kantornya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/10).
(Baca juga: Nasib Konsumen Meikarta Terombang-Ambing Pascadugaan Kasus Suap)
Selain itu, Grup Lippo pun sedang dalam proses pengurusan IMB untuk 29 tower Meikarta lainnya. Said mengatakan, IMB untuk 29 menara apartemen Meikarta sebenarnya sudah lengkap persyaratannya.
Hanya saja, IMB tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati lantaran lebih dulu dijadikan tersangka oleh KPK.
"Tapi sesungguhnya secara persyaratan sudah terpenuhi semua, karena kami di sini tidak akan mengeluarkan IMB kalau belum lengkap persyaratannya," kata Said.
Said mengatakan IMB yang telah diterbitkan maupun sedang diproses hanya untuk kawasan dengana lahan seluas 84,3 hektar. Luas lahan ini sesuai dengan rekomendasi Pemprov Jawa Barat.
(Baca juga: Terbongkarnya Suap dalam Sengkarut Izin Megaproyek Meikarta
Sebelumnya, KPK menduga suap yang diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat anak buahnya dari Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro untuk mendapatkan IMB proyek Meikarta. Grup Lippo diduga memberikan suap Rp 7 miliar dari komitmen Rp 13 miliar.
Dugaannya suap diberikan untuk mempengaruhi izin yang sebenarnya tidak boleh dilakukan. “Ada sejumlah proses rekomendasi dan perizinan menuju IMB yang kami duga ingin dipengaruhi dalam suap ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (18/10).
(Baca juga: KPK Duga Suap Pejabat Lippo ke Bupati Bekasi untuk Dapat IMB Meikarta)
Febri belum bisa menilai apakah perizinannya sendiri yang dilakukan Meikarta bermasalah atau tidak. Hal tersebut masih didalami dalam proses penyidikan. Yang pasti, untuk mengurus perizinan tersebut disangkakan dengan menggelontorkan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
KPK juga menduga suap diberikan untuk memproses izin fase pertama seluas 84,3 hektar. Selanjutnya akan ada pengurusan izin fase kedua dan ketiga masing-masing untuk 252 hektare dan 101,5 hektare.
Said mengatakan, pemberian izin kepada Meikarta yang hanya seluas 84 hektar telah diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah. Penambahan luas lahan, kata Said, akan melalui proses panjang.
"Itu domain Bappeda, PUPR dan harus persetujuan DPRD, Provinsi dan Kementerian. Itu tidak semudah dan tidak secepat yang kita bayangkan," kata Said.
(Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Meikarta Hanya Dapat Izin 84,6 Hektare)