Kasus Meikarta, Pengusaha Diingatkan Berhati-hati Kelola Perusahaan

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
18/10/2018, 13.54 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dugaan kasus suap proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi yang berujung pada penggeledahan rumah Bos Lippo Group James Riady oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bisa menjadi peringatan untuk pengusaha lain. Asoasiasi mengingatkan pentingnya pengelolaan perusahaan, guna menghindari terjadinya tindak pindana korporasi. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan pengusutan kasus tindak pidana seharusnya tidak hanya berhenti pada oknum individual. “KPK juga melakukan pemeriksaan untuk indikasi tindakan pidana oleh korporasi,” kata Hariyadi kepada Katadata.co.id di Bandung, Kamis (18/10).

(Baca: Grup Lippo yang Kian Nestapa Akibat Kasus Suap Meikarta)

Dia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang dialami PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). NKE merupakan perusahaan pertama yang  diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan mendapat keuntungan tak wajar dari lelang proyek  pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009-2010.

Karenanya, Hariyadi menekankan pengusaha lain supaya lebih berhati-hati dalam mengelola perusahaan untuk menghindari kasus yang sama. “Kalau pengelolaan perusahaan tidak baik, bisa berakibat panjang,” ujarnya.

(Baca: Bupati Bekasi Tersangka Penerima Suap Proyek Meikarta dari Bos Lippo)

Dia menjelaskan kasus Meikarta yang merembet ke Lippo Group saat ini belum berdampak  negatif terhadap iklim usaha. Namun, Apindo khawatir dampaknya ke depan  jika korporasi besar terkena tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani enggan berkomentar yang lebih jauh terkait dugaan kasus suap proyek Meikarta. “Kami harapkan yang terbaik,” kata Rosan.

Reporter: Michael Reily