Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
27/9/2018, 05.20 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dengan demikian, pembangunan 17 pulau buatan di utara Jakarta tersebut dihentikan secara total.

Pencabutan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 itu telah memverifikasi dokumen perizinan hingga kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini (kemarin) telah dihentikan,” kata Anies melalui siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/9). (Baca juga: Wajib Lapor Anies, Ketua Badan Pengelolaan Reklamasi Dipimpin Sekda).

Proses penghentian pembangunan reklamasi akan dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip kepada pihak pengembang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun hendak membatalkan surat perjanjian kerja sama pembangunan reklamasi.

Kemudian, dihitung nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen. Pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain akan mendapat kompensasi. “Berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” kata Anies.

Setelah ini semua, Pemerintah DKI akan mengatur tata ruang dan mengelola pulau-pulau yang telah dibangun. Menurut Anies, pihaknya sedang memantau dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap Pantai Utara Jakarta. (Baca pula: Alasan Anies Segel Properti Grup Agung Sedayu di Pulau D Reklamasi).

Halaman: