Gubernur Anies Cabut Seluruh Izin Reklamasi Teluk Jakarta

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
27/9/2018, 05.20 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dengan demikian, pembangunan 17 pulau buatan di utara Jakarta tersebut dihentikan secara total.

Pencabutan ini didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan yang dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 itu telah memverifikasi dokumen perizinan hingga kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bisa saya umumkan hari ini (kemarin) telah dihentikan,” kata Anies melalui siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/9). (Baca juga: Wajib Lapor Anies, Ketua Badan Pengelolaan Reklamasi Dipimpin Sekda).

Proses penghentian pembangunan reklamasi akan dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip kepada pihak pengembang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun hendak membatalkan surat perjanjian kerja sama pembangunan reklamasi.

Kemudian, dihitung nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen. Pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain akan mendapat kompensasi. “Berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” kata Anies.

Setelah ini semua, Pemerintah DKI akan mengatur tata ruang dan mengelola pulau-pulau yang telah dibangun. Menurut Anies, pihaknya sedang memantau dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap Pantai Utara Jakarta. (Baca pula: Alasan Anies Segel Properti Grup Agung Sedayu di Pulau D Reklamasi).

Hal tersebut diharapkan menjadi rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta. Tak hanya itu, Pemprov DKI hendak merampungkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.” 

Saat ini terdapat 13 pulau yang belum dibangun, di antaranya Pulau A, B, E  (PT Kapuk Naga Indah), I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), dan M (PT Manggala Krida Yudha). Kemudian Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), P dan Q (KEK Marunda Jakarta). Lalu, Pulau H (PT Taman Harapan Indah) dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Ekapaksi).

Sementara itu terdapat tiga pulau yang mulai dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah) dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra).

Sebelumnya, keberadaan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi sempat dipermasalahkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Mereka menyatakan keputusan Anies Baswedan membentuk Badan ini sebagai kemunduran. Anggota KSTJ Tigor Hutapea menyebut Anies seharusnya mendirikan badan pengkajian reklamasi, bukan badan kelola.

(Baca: Anies Dikritik Bentuk Badan Kelola, Reklamasi Jakarta Perlu Kajian)

Badan pengkajian tersebut bertugas meneliti dampak reklamasi sehingga menjadi pegangan Gubernur dalam menghentikan proyek tersebut. Apalagi langkah Anies yang mendasari pembentukan Badan Pengelola berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, tidak tepat. Kepres tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.