Kementerian BUMN: Rugi PLN Tak Akan Ganggu Arus Kas Perusahaan

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
5/9/2018, 11.05 WIB

Agar bisa membayar utang-utangnya, PLN harus mengelola dengan baik strategi finansial perusahaan. Adapun, PLN telah menerbitkan obligasi global senilai US$ 2 miliar pada 15 Mei 2018 waktu New York atau 16 Mei 2018 waktu Jakarta.

(Baca: Penyertaan Modal Negara untuk PLN Dianggarkan Rp 10 Triliun)

Pemerintah pun berencana menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk  PLN sebesar Rp 10 triliun seperti dalam Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019. Penambahan itu untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Menanggapi usulan penambahan PMN ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN Azam Azman Natawijaya menegaskan pemerintah harus mengurai masalah di dalam PLN. Dia tidak mau, PNM yang disuntikan ke PLN akan hilang, dan tidak jelas ujung pangkalnya. 

Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus korupsi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Selain itu, Azam menilai adanya penyimpangan pada PLTU Jawa-7 di mana dia meragukan dokumen dan data terkait proyek tersebut.

“Ini yang perlu waktu pendalaman rekan-rekan Komisi VI DPR, perlu hati-hati, perlu dikaji, perlu minta tanggung jawab ke pemerintah soal masalah ini,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Kementerian BUMN di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/9). 

Halaman: