Eni Saragih Klaim Diperintah Setnov dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
30/8/2018, 21.36 WIB

Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto disebut sebagai orang yang memerintahkan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu proses kerja sama investasi Blackgold Natural Resources Limited di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau  PLTU Riau-1. Alasannya, Novanto merupakan atasan Eni di Golkar.

"Pertama sekali yang kasih perintah ya Setya Novanto," kata kuasa hukum Eni, Fadli Nasution ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (30/8).

Menurut Fadli, Eni patuh terhadap apa yang diperintahkan Setnov yang saat itu masih memimpin Golkar. Termasuk ketika dia membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1.

(Baca juga: Airlangga Bantah Dana Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Munaslub Golkar)

Eni kemudian menerima uang yang diduga suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo. Sebagian dana tersebut sebanyak Rp 2 miliar mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada Desember 2017.

Ketika itu, Munaslub Golkar beragendakan memilih ketua umum baru, setelah Novanto terjerat kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Sebagai petugas partai tentu Bu Eni hanya menjalankan perintah pimpinannya," kata Fadli.

Halaman: