JK hingga Sri Mulyani Masuk Tim Kampanye Jokowi, KPU Imbau untuk Cuti

Sekretariat Presiden
Sejumlah anggota Kabinet Kerja membentuk grup musik bernama Elek Yo Band.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/8/2018, 20.05 WIB

Sebanyak tujuh pejabat negara masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan agar para pejabat negara mengikuti aturan Pemilu yakni cuti selama mengikuti kampanye Pilpres 2019.

Selain perlu mengajukan cuti, kata Arief, para pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Kedua aturan ini tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pejabat negara yang berkampanye, maka ketentuan berkampanye melekat kepada dia," kata Arief di KPU, Jakarta, Senin (20/8). 

(Baca juga: Belum Ada Ketua, JK dan Moeldoko Masuk Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf)

Pejabat negara yang masuk tim kampanye yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. JK, Puan, Pramono, dan Sri Mulyani masuk dalam jajaran Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional.

Kemudian, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP.

Halaman: