3 Aturan BPJS Kesehatan untuk Kendalikan Fasilitas yang Tak Perlu

Arief Kamaludin I Katadata
Penulis: Ihya Ulum Aldin
20/8/2018, 19.17 WIB

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun meminta BPJS Kesehatan membatalkan tiga Perdirjampelkes tersebut. Menurut mereka, ketiga aturan ini bakal merugikan masyarakat. Alasannya, bisa menurunkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sangat dibutuhkan masyarakat.

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetamamarsis mengatakan katarak menjadi salah satu penyakit yang menyebabkan kebutaan tertinggi di dunia. Ilham menilai adanya kuota pelayanan katarak dalam Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 dapat meningkatkan angka kebutaan di Indonesia.

(Baca: IDI Desak BPJS Kesehatan Batalkan Tiga Aturan Terbaru)

Kemudian, Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 dianggap dapat membuat pelayanan persalinan tidak optimal. Padahal, dia menilai semua persalinan harus mendapatkan penanganan yang optimal. "Karena bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, bahkan kematian," kata Ilham. Sementara, BPJS Kesehatan hanya bisa melayani persalinan normal.

Ilham menambahkan Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. Sebab dalam aturan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan rehabilitasi medik dua kali sepekan. Ilham menilai hal tersebut dapat berakibat pada hasil terapi yang tak optimal. "Kondisi disabilitas menjadi sulit teratasi," katanya.

(Baca juga: Sederet Strategi Pemerintah Perkecil dan Tambal Defisit BPJS Kesehatan).

Halaman: