Bawaslu Awasi Menteri yang Salah Gunakan Fasilitas Negara di Pileg

Biro Pers Setpres
Enam menteri mendaftar ikut pemilihan calon legislatif
24/7/2018, 20.21 WIB

Majunya sejumlah menteri menjadi calon anggota legislatif (caleg) membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu memperketat pengawasan. Lembaga ini akan mengawasi adanya potensi penyalahgunaan fasilitas negara digunakan para menteri selama proses pemilihan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya akan berpegangan kepada aturan serta Undang-Undang (UU) yang ada untuk mengawasi aktivitas politik para menteri tersebut. Dia tidak menyebutka detail apa saja aturan-aturannya, salah satu payung hukumnya adalah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Tentu nanti ada aturan di PKPU (peraturan KPU) maupun di PP (Peraturan Pemerintah nantinya sejauh mana batasan itu penyalahgunaan fasilitas negara fasilitas pemerintah itu ada batasnya," kata dia di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (24/7). (Baca: Istana Sebut Jokowi Sudah Beri Restu Para Menteri Maju Caleg)

Total ada enam menteri Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019. Dua menteri diantaranya berasal dari PDIP, empat menteri lainnya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Tiga menteri dari PKB yang akan maju sebagai caleg adalah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Halaman: