KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Riau-1 Mengalir ke Idrus Marham

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Sosial Idrus Marham memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
23/7/2018, 14.37 WIB

Idrus memanggil Eni dengan sebutan 'Dinda', sementara Johannes dipanggilnya sebagai 'Abang'. "Jadi ini semua teman saya. Pak johannes saya juga berteman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya," kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta.

Idrus pun menilai penangkapan Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinasnya pada Jumat (13/7) bukan tanpa alasan. Idrus menilai KPK punya pertimbangan khusus hingga menangkap Eni di sana.

Idrus mengatakan memahami penangkapan Eni di rumah dinasnya. "KPK dengan logikanya sendiri maka telah mengambil Eni di tempat saya itu tentu bukan tanpa alasan, tentu semua ada alasan," kata Idrus.

Dalam kasus ini, Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes. KPK menduga suap tersebut untuk melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Johannes disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca juga: KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1)

Halaman: