KPK Cecar Sofyan Basir soal Penunjukan Langsung Blackgold di PLTU Riau

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2018, 19.33 WIB

Dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1, penunjukkan langsung dilakukan terhadap konsorsium yang terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB).

PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN, sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)

Pembentukan konsorsium sebelumnya mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang diteken 15 September 2017. HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya BlackGold ke konsorsium CHEC. Selain itu mengacu pada perjanjian 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.

Dalam kesepakatan itu, PJB ditunjuk sebagai pemimpin proyek. CHEC bertugas untuk mengamankan pendanaan. Ada pun Samantaka dan PLN BB bertugas memasok batu bara dari konsensi penambangan Samantaka ke pembangkit. Jangka waktu pasokan ditentukan sesuai masa perjanjian jual beli listrik (PPA).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk melancarkan proses kerja sama investasi proyek PLTU Riau-1.

Halaman: