KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Peran PLN Pada Proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2018, 15.58 WIB

Dalam kesepakatan itu, PJB ditunjuk sebagai pemimpin proyek. CHEC bertugas untuk mengamankan pendanaan. Adapun Samantaka dan PLN BB yang akan memasok batu bara - dari konsensi penambangan Samantaka - ke pembangkit. Jangka waktu pasokan ditentukan sesuai masa perjanjian jual beli listrik (PPA).

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan dilakukan sebagai tindak lanjut penggeledahan di kediamannya serta Kantor Pusat PLN. KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Sofyan pada Minggu (15/7). Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan dokumen terkait proyek PLTU Riau-1, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik, termasuk CCTV.

(Baca juga: Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1)

Dari rumah Sofyan, KPK menggeledah Kantor Pusat PLN di Jalan Tronojoyo, Jakarta Selatan pada Senin (16/7). Di tempat tersebut KPK mengamankan tiga koper dan kardus yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo. Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes.

KPK juga telah meminta keterangan dari Menteri Sosial Idrus Marham selama 11 jam pada Kamis (20/7). KPK menggali keterangan dari Idrus perihal hubungannya dengan dua tersangka yakni Eni dan Johannes.

(Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan)

Halaman: