KPK Dalami Proses Penunjukan Langsung Proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
20/7/2018, 05.00 WIB

"Proyek yang nilainya sangat besar seperti ini bagaimana proses penunjukan langsungnya tentu menjadi poin penting," kata Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (18/7).

(Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan)

Febri mengatakan, KPK akan menelusuri kemungkinan proses penunjukan langsung menyebabkan upaya suap atau tekanan dari pihak tertentu. Sejauh ini, KPK telah menemukan dugaan suap untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga suap dilakukan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih dengan pengusaha swasta sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo. Eni diduga menerima total suap mencapai Rp 4,8 miliar dari Johannes. "Kami dalami secara terus menerus," kata dia.

KPK telah menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka dalam kasus ini. Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur mengenai pidana penerima suap atau gratifikasi. Sementara itu, Johannes melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pidana pemberi suap.

(Baca juga: Pengakuan Tersangka Eni Saragih Terima 'Rezeki' dari Proyek PLTU Riau)

Halaman: