Periksa Idrus Marham 11 Jam, KPK Gali Info Dua Tersangka PLTU Riau-1

ANTARA FOTO
Idrus Marham saat masih menjadi Sekjen Golkar bersama Setya Novanto.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
19/7/2018, 22.00 WIB

Menteri Sosial Idrus Marham menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1 KPK menggali keterangan dari Idrus perihal dua tersangka yakni anggota Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budistrisno Kotjo. 

Seusai diperiksa, Idrus menyatakan mengenal dekat kedua tersangka baik Eni dan Johannes. Idrus memang sudah lama mengenal keduanya. Bahkan, Idrus memiliki panggilan khusus kepada Eni dan Johannes. Idrus memanggil Eni dengan sebutan 'Dinda', sementara Johannes dipanggilnya sebagai 'Abang'.

"Jadi ini semua teman saya. Pak johannes saya juga berteman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi itu adik saya," kata Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).

(Baca juga: Tersandung Kasus Hukum, Proyek PLTU Riau-1 Dihentikan)

Idrus pun menilai penangkapan Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinasnya pada Jumat (13/7) bukan tanpa alasan. Idrus menilai KPK punya pertimbangan khusus hingga menangkap Eni di sana.

Karenanya, Idrus menghargai penangkapan Eni di rumah dinasnya. "KPK dengan logikanya sendiri maka telah mengambil Eni di tempat saya itu tentu bukan tanpa alasan, tentu semua ada alasan," kata Idrus.

Mantan Sekretaris Jenderal Golkar itu diperiksa untuk Eni dan Johannes sejak pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 20.50 WIB. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus diperiksa untuk mendalami berbagai pertemuan antara Eni dan Johannes yang dihadiri maupun diketahuinya terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Lebih lanjut, KPK juga ingin mendalami pengetahuan Idrus terkait informasi aliran dana suap dalam proyek PLTU Riau-1.

"Kita tahu sejak Desember tahun lalu diduga sudah terjadi penerimaan yang totalnya 4,8 miliar sampai tangkap tangan dilakukan beberapa waktu lalu. Jadi perlu diklarifikasi, dikonfirmasi lebih lanjut sejauh mana saksi (Idrus) mengetahui hal tersebut," kata Febri.

(Baca juga: Pengakuan Tersangka Eni Saragih Terima 'Rezeki' dari Proyek PLTU Riau)

Selain Idrus, KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi Gunawan Y Hariyanto. KPK memeriksa Gunawan sekitar tujuh jam untuk menggali posisi beberapa perusahaan dalam konsorsium yang menggarap proyek PLTU Riau-1.

Konsorsium tersebut terdiri dari China Huadian Enginerring Co, Ltd (CHEC), PT Samantaka Batu Bara, PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), dan PT PLN Batu Bara (PLN BB). PJB dan PLN BB merupakan anak usaha PLN. Sedangkan Samantaka Batubara adalah anak usaha BlackGold Natural Resources Limited.

Pembentukan konsorsium sebelumnya mengacu pokok-pokok perjanjian (Heads of Agreement/HoA) yang diteken 15 September 2017. HoA ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian sebelumnya yang diteken 28 Desember 2015 tentang bergabungnya BlackGold ke konsorsium CHEC untuk ikut tender PLN dan 12 Juni 2017 tentang syarat dan ketentuan antara CHEC dan BlackGold.

"Ada sejumlah data dan dokumen yang sudah kami dapatkan dalam proses penyitaan sebelumnya dan sebagian perlu diklarifikasi lebih lanjut," kata Febri.