Pemerintah Revisi Perpres Perluasan Insentif Biodiesel

Arief Kamaludin | Katadata
Biodiesel murni dan campuran solar dengan kadar 10 dan 20 persen.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
13/7/2018, 09.49 WIB

Sementara menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, penghitungan penggunaan biodiesel juga akan melibatkan pihak Kementerian Perindustrian. Alasannya, biodiesel juga akan digunakan sebagai bahan bakar untuk menunjang kegiatan produksi industri dalam negeri. 

Rida mengungkapkan Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana perluasan penggunaan B20. “Sekarang tinggal tunggu revisi Perpres, rencananya akan dipercepat,” ujarnya.

(Baca juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Rem Impor Buat Meredam Pelemahan Kurs Rupiah)

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Dono Boestami menuturkan, selain wacana perluasan penggunaan biodiesel,  pemerintah juga melakukan pengkajian untuk peningkatan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) menjadi 30% (B30).

Namun,  realisasi penggunaannya juga masih menunggu rekomendasi industri otomotif, yaitu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). “Itu masih dibahas,” kata Dono.

Halaman: