Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewenangan impor garam industri. Aturan baru tersebut mengubah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pemberi rekomendasi impor garam beralih kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin menilai, PP tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan rekomendasi impor seharusnya dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rencananya dalam waktu dekat timnya akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung. "Peraturan Pemerintah seharusnya tak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Ini namanya tabrak aturan," kata Jakfar dihubungi Katadata, Senin (19/3).
(Baca juga: Polemik Impor, Luhut Sebut Menperin Lebih Paham Kebutuhan Garam)
Dari salinan PP Nomor 9 Tahun 2018 yang diperoleh Katadata.co.id, kewenangan impor komoditas perikanan dan pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan kepada menteri perindustrian.
Adapun standar mutu impor garam industri dalam Pasal 5 aturan tersebut memiliki persayaratan memiliki kandungan natrium klorida (NaCl) 97% atau lebih di bawah 100% dihitung dari basis kering.
Lebih lanjut, Pasal 6 menyebutkan persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk industri sesuai rekomendasi menteri perindustrian akan diterbitkan oleh menteri perdagangan. Pasal 7 selanjutnya menegaskan izin impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri untuk 2018 ditetapkan sebanyak 2,3 juta ton yang dinyatakan berlaku mengikat.
(Baca juga: Anggap Kuota Impor Garam Terlalu Banyak, Susi: Produksi Petani Cukup)
Jakfar menyatakan, para petani garam lokal tidaklan antiimpor, karena memang produksi garam lokal belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan industri. "Pemerintah seharusnya lebih selektif, tidak semua industri harus menggunakan garam impor," kata Jakfar.
Perhitungan APGRI produksi garam lokal sebanyak 1,3 juta ton, sedikit lebih kecil dari perkiraan KKP sebesar 1,5 juta ton. Adapun rekomendasi impor KKP untuk impor garam industri sebesar 2,17 juta ton. "Keputusan impor garam 3,7 juta ton jelas terlalu besar," kata dia.
Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri memberikan kritik yang sama terhadap keputusan impor garam melalui penerbitan PP. “Main tabrak. Keluarkan PP yg bertentangan dengan UU. Contoh terkini: PP No.9/2018. Impor garam dan ikan tak perlu rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk kepentingan siapa?” cuit Faisal melalui akun twitter pribadinya @FaisalBasri.
(Baca juga: Kemenperin Tak Khawatir PP Impor Garam Digugat ke MA)