Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal menjadi payung hukum reklamasi Teluk Jakarta. Dua raperda yang ditarik dari pembahasan DPRD yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Langkah Gubernur Anies ini sangat kami apresiasi, namun itu hanya baru satu langkah, masih ditunggu tindakan nyata lainnnya,” kata Manajer kampanye pesisir, laut dan pulau kecil Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Ony Mahardika, dihubungi Katadata, Jumat (15/12).
Ony menyatakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yang terdiri dari beragam organisasi, pernah menyampaikan enam langkah yang diusulkan untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Pertama, mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
(Baca: Anies Tarik Raperda Tata Ruang Reklamasi untuk Dikaji Ulang)
Kedua, mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G. Ketiga, tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.
Keempat, menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.
Kelima, melakukan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan pulau yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G) dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik. Keenam, pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta.
Direktur Eksekutif RUJAK Center, Elisa Sutanujaya, mengatakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta pernah bertemu Anies pada awal Desember untuk menjelaskan dampak reklamasi dan tindakan yang dapat dilakukan Gubernur DKI Jakarta menghentikan Reklamasi.
(Baca: Tim Sinkronisasi Anies Usul Hentikan Reklamasi Lewat Revisi Raperda)
Dalam pertemuan itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga menyampaikan hasil kajian ilmiah mengenai reklamasi Teluk Jakarta dari sisi ekonomi, sosial, lingkungan, budaya dan hukum yang disusun para ahli, akademisi dan praktisi.
“Kami meminta agar peraturan yang telah dibuat dikaji ulang yang otomatis akan menghapus pasal-pasal reklamasi,” kata Elisa.
Dia lebih lanjut mengatakan proses pengkajian harus sesuai dengan udang-undang dan harus melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan melibatkan partisipasi publik.
Sementara itu Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, DPRD DKI telah mengembalikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi kepada Anies Baswedan pada Kamis (14/12).
Dengan ditariknya dua Raperda itu, otomatis DPRD dan pemprov tak akan membahasnya dalam masa awal sidang 2018. “Masih bisa saat pertengahan atau akhir tahun 2018,” kata Yuliadi dihubungi Katadata.
Yuliadi menjelaskan, pengembalian dua raperda itu tak memerlukan persetujuan dewan dalam rapat paripurna, karena sebenarnya sejak April 2016 Ketua DPRD DKI Jakarta telah menghentikan pembahasannya. Penghentian pembahasan terkait dengan kasus korupsi kader Gerindra Mohamad Sanusi.
(Baca juga: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)