Berkas Perkara Setnov Lengkap, KPK Siap Limpahkan ke Pengadilan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua Saut Situmorang membantah KPK hendak mengagalkan gugatan praperadilan Setnov.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/12/2017, 12.23 WIB

(Baca: Praperadilan Setnov Ditunda, KPK Dituding Kejar Pelimpahan Berkas

Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya, menyatakan permintaan penundaan hanyalah dalih agar KPK dapat mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan yang diajukan Novanto.

"Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness procedure terhadap pemohon," kata Ketut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Setya Novanto diumumkan kembali sebagai tersangka pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, status tersangka gugur dengan dikabulkannya gugatan Novanto oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Baca: MKD DPR Harap Setnov Mundur Sebelum Hasil Putusan Kode Etik)

Halaman: