Anies Tarik Raperda Tata Ruang Reklamasi untuk Dikaji Ulang

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mencoblos di TPS 28 Cilandak Barat, Jakarta, Rabu (19/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
5/12/2017, 20.15 WIB

Dalam surat tersebut, Djarot meminta agar pasal tambahan kontribusi 15% bagi pengembang tetap dimasukkan dalam Raperda. Namun, surat tersebut dikembalikan oleh DPRD dengan alasan ada hal yang harus direvisi.

Anies yang telah menggantikan Djarot lalu membalas surat dari DPRD DKI. Namun, isinya menarik surat Djarot soal Raperda. 

(Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)

Sebelumnya anggota Tim Sinkronisasi Marco Kusumawijaya yang mengusulkan Anies-Sandi merevisi draf Raperda sebagai cara menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Marco mengatakan draf Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) mengandung peta-peta yang persis seperti yang diinginkan pengembang. Marco yang juga pendiri Rujak Center for Urban Studies mengatakan Anies Baswedan dapat mengubah peta-peta dalam Raperda tersebut sehingga reklamasi berhenti.

Namun, pendapat Marco ini berseberangan dengan Ketua Tim Sinkronisasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Sudirman Said, yang mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan memanfaatkan pulau-pulau reklamasi Teluk Jakarta yang sudah dibangun.

Sudirman mengatakan, pulau reklamasi yang telah dibangun tak mungkin dibongkar. Sebab, hal tersebut justru akan menimbulkan masalah lingkungan. "Jadi dimanfaatkan, tapi pemanfaatannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sudirman di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/11).

(Baca: Anies-Sandi Bakal Manfaatkan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)

Halaman: