Merasa Tak Langgar Aturan, Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan HGB Pulau D

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D, sebelum moratorium diberlakukan.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
23/11/2017, 20.49 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah mengikuti aturan yang berlaku dalam proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D reklamasi Teluk Jakarta. Pemprov DKI menyatakan siap menghadapi gugatan atas pemberian HGB tersebut kepada pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebelum kami memproses itu pasti ada dasar hukum dan bukti pendukung lainnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yuyun Yuhanah ketika dikonfirmasi Katadata, Kamis (23/11).

Yuyun mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai dokumen terkait penerbitan HGB pulau seluas 312 hektar itu. Nantinya, hal tersebut akan disiapkan sebagai jawaban untuk menghadapi gugatan di PTUN.

"Kalau kami prinsipnya tetap siap adminitstrasi. Kami data sudah ada di SKPD, kami siapkan jawaban dari gugatan," kata Yuyun. 

(Baca: Pakar UGM dan UI Dukung Kelanjutan Reklamasi Pulau C dan D)

Yuyun menyatakan pihaknya tak keberatan dengan adanya gugatan dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dan 15 nelayan Teluk Jakarta. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hal yang wajar jika ada kebijakan pemerintah provinsi yang dirasa merugikan.

"Setiap orang punya hak untuk menggugat kebijakan pemerintah daerah yang dianggap merugikan. Nanti semuanya dibuka, kita uji di pengadilan," ucap Yuyun.

HGB Pulau D diterbitkan lewat Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 pada 23 Agustus 2017. HGB diajukan pengembang atas hak pengelolaah lahan (HPL) yang dimiliki Pemprov DKI.

(Baca: Usut Kasus NJOP Reklamasi, Polisi Periksa Kepala Pajak Jakarta)

Gugatan pemberian HGB Pulau D sebelumnya diajukan KSTJ dan 15 nelayan Teluk Jakarta terkait penerbitan HGB tersebut. Mereka memohon kepada PTUN agar membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

KSTJ menyatakan ada lima alasan mengapa mereka mengajukan gugatan. Pertama, pemberian HGB dilakukan pada saat moratorium reklamasi masih berlangsung.

Halaman: