DPRD Kritik Anggaran Tim Gubernur Anies-Sandi Capai Rp 28 Miliar

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kanan) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
21/11/2017, 19.14 WIB

Gembong mengatakan, anggaran TGUPP itu sebenarnya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menekan biaya. "Sekarang terlihat diisi oleh non-PNS dengan kenaikan anggaran yang begitu besar, sementara kinerjanya masih menjadi tanda tanya," kata dia.

(Baca: Terancam Boikot, Traveloka Bantah Isu Walk Out di Kanisius)

TGUPP pertama kali dibentuk pada masa Gubernur Joko Widodo pada 2013. Peraturan Gubernur mengenai TGUPP disempurnakan di masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berdasarkan Pergub DKI Nomor 163 Tahun 2015, TGUPP bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketiganya.

Anggota TGUPP dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau profesional/ahli. PNS yang dapat dianggkat minimal pernah menjabat jabatan struktural eselon II dan/atau pejabat eselon III yang berpotensi menduduki jabatan eselon II.

(Baca: Sebut Istilah Pribumi, Anies Baswedan Dianggap Bangkitkan Politik SARA)

Halaman: