Divonis 5 Tahun, Miryam Dianggap Terbukti Beri Keterangan Palsu e-KTP

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/11/2017, 13.09 WIB

Namun, pada sidang lanjutan dihadirkan tiga orang penyidik KPK, Novel Baswedan, Irwan Susanto, dan Ambarita Damanik untuk mengonfrontir pernyataan Miryam. Ketiganya menyatakan tidak pernah memaksa dan mengancam.

Bahkan, penyidik memberikan waktu istirahat dan makan siang terhadap Miryam selama pemeriksaan. Miryam juga diberikan kesempatan membaca, mengoreksi, dqn merevisi sebelum menandatangani BAP.

Bahwa pernyataan terdakwa yang mengatakan ditekan dan diancam adalah berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan ketiga penyidik," kata Hakim Anggota Anwar.

Berdasarkan alat bukti rekaman pemeriksaan sebanyak empat kali, ahli psikologi forensik juga tidak menemukan tekanan terhadap Miryam. Pasalnya, Miryam dapat menjawab secara panjang lebar meski pertanyaan yang diajukan penyidik singkat.

"Dapat disimpulkan tidak ditemukan adanya tekanan," kata Hakim Anggota Anwar. (Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)

Hakim pun menilai bantahan Miryam terkait adanya penerimaan uang dari Sugiharto terkait pembahasan proyek e-KTP di DPR RI berbanding terbalik dengan keterangan Irman, Sugiharto, Yosep Sumartono, dan Vidi Gunawan. Keempatnya menyatakan bahwa terdapat penerimaan uang oleh Miryam selama empat kali sebesar US$ 500 ribu, US$ 100 ribu, Rp 5 miliar, dan Rp 1 miliar.

"Di mana uang tersebut diantar Sugiharto ke rumah terdakwa Miryam S Haryani di Tanjung Barat serta sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan Yosep Sumartono kepada asisten terdakwa. Maka dengan demikian bantahan tersebut tidak memiliki alasan hukum," kata Anwar.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan Miryam karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Miryam adalah karena yang bersangkutan dianggap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Halaman: