Alami Defisit, BPJS Akan Ditambal Dana dari Cukai Rokok dan APBD

ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) menda
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
6/11/2017, 15.18 WIB

Selain itu, BPJS Kesehatan juga akan menyuntikan dana tambahan untuk skema iuran peserta. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dana tambahan tersebut bersumber dari pos belanja milik Kementerian Keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perbahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 3,6 triliun.

Nantinya BPJS Kesehatan juga akan melakukan peninjauan beban pembiayaan untuk penyakit akibat kerja. Fachmi mengatakan, pembagian beban pembiayaan akan dihitung dari kasus-kasus yang menimbulkan moral hazard.

"Kami sudah lakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk switch tagihan-tagihan penyakit akibat kerja," kata Fachmi.

BPJS Kesehatan juga akan melakukan efisiensi atas operasionalnya selama ini. Fachmi mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali beberapa item yang indikasi mediknya terlalu besar.

"Audit medik untuk betul-betul menyatakan bahwa angka itu angka riil atau angka yang kemudian bukan indikasi medik yang seharusnya," kata Fachmi.

Menurut Fachmi, agar fungsi BPJS Kesehatan sebagai strategic purchaser dapat berjalan dengan baik diperlukan adanya revisi peraturan perundang-undangan. "Tapi dengan catatan tanpa mengurangi mutu pelayanan," kata Fachmi.

(Baca: Ombudsman Dorong Rumah Sakit Swasta Jadi Mitra BPJS)

Halaman: