Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan konfirmasi kabar kedekatan Ketua DPR Setya Novanto dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong. Ganjar menyampaikannya saat menjadi saksi kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Keterangan ini diberikan Ganjar saat menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Franky Tambuwun. Franky membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ganjar, yang menyebut Andi dikenal sebagai teman dekat Setnov di kalangan Komisi II DPR.
"Pembicaraan di sesama Komisi II Andi ini orang dekatnya Setya Novanto, bahkan saudara mengatakan temannya Setya Novanto bukan rahasia umum lagi?" tanya hakim Franky, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/10).
"Iya, yang beredar seperti itu," kata Ganjar. (Baca: Ganjar Pernah Diminta Setya Novanto Tak Galak Bahas Proyek e-KTP)
Di dalam persidangan, Ganjar juga mengungkapkan dirinya pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota DPR RI Mustoko Weni. Ganjar mengatakan, Mustoko ketika itu menyebut jika uang tersebut merupakan "jatah" yang telah disiapkan untuknya.
Uang itu diberikan kepada Ganjar setelah rapat Komisi II DPR. "Dia mengatakan, 'dek, ini jatahmu'," kata Ganjar menirukan ucapan Mustoko.
Ganjar mengklaim saat itu dirinya tidak menerima tawaran uang tersebut. Alasannya, pendapatannya sebagai anggota DPR sudah cukup. "Saya bilang tidak usah. 'Buat kamu saja' saya bilang seperti itu," kata Ganjar.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar lebih lanjut menanyakan apakah Ganjar mengetahui bahwa rekan-rekannya sesama anggota DPR mendapat tawaran yang sama. Ganjar menjawab, "Mungkin, tapi karena saya bukan mereka jadi saya tidak tahu."
(Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)
Menurut Ganjar, ia baru mengetahui adanya pembagian uang suap korupsi e-KTP setelah dikonfrontir keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan Ganjar saat itu dikonfrontir dengan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. "Saat itu baru saya mengerti bahwa ternyata ada berita bagi-bagi uang," kata Ganjar.
Selain itu, Ganjar juga mengaku pernah diberikan goody bag yang berisikan uang oleh orang tak dikenal di DPR. Uang itu diterima Ganjar juga saat sedang mengobrol dengan para staf ahli DPR seusai rapat. "Tapi saya kembalikan lagi karena saya sendiri lupa itu goody bag dari siapa," kata Ganjar.
Nama Ganjar sebelumnya disebut dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto. Ganjar disebut menerima suap sebesar US$ 520.000 dalam kasus korupsi e-KTP.
Pemberian itu diduga ketika Ganjar yang menjadi pimpinan Komisi II DPR RI ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Pertemuan itu dilakukan sebelum rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.
Dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Irman, dan beberapa anggota DPR, yakni Muhammad Nazaruddin, Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo. Pertemuan juga dihadiri oleh Andi Narogong.
Dalam pertemuan tersebut, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP. Dia pun menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
(Baca Ekonografik: Bagi-Bagi Duit Proyek Jumbo E-KTP)
Pembelian 23 mobil
Sementara itu dalam persidangan yang sama, hakim mencecar kakak Andi Narogong yang bernama Dedi Priyono. Dedi mengakui pernah membeli 23 unit mobil sejak 2011 lalu dari sebuah showroom mobil di Bogor, Jawa Barat.
Dedi yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong mengatakan, pembelian mobil itu dilakukannya melalui tukar tambah secara bertahap. Dedi mengatakan, mobil tersebut dibeli untuk kepentingan personal dengan alasan karena merasa bosan.
"Iya saya bosan, saya jual lagi ke Sandra (pemilik showroom). Jual-belinya di situ juga," kata Dedi.
Hakim Jhon lantas bertanya apakah mobil tersebut ada kaitannya dengan Andi Narogong. Dedi menyatakan, mobil tersebut tak ada hubungannya dengan Andi. "Tapi mohon izin ada mobil Pak Andi juga di situ, seperti Land Rover, Land Cruiser, Alphard," kata Dedi.
Karena penasaran, Jhon pun bertanya darimana uang Dedi untuk membeli 23 mobil tersebut. Pasalnya, 23 mobil itu cukup mewah dan berharga mahal. "Usaha sampingan saya, seperti subkontraktor proyek," jawab Dedi.
Dia pun membantah jika mobil tersebut dibelinya dari uang proyek e-KTP dan untuk dibagi-bagikan. "Enggak ada," kata Dedi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menyita dua mobil milik Andi Narogong, yakni Toyota Velfire dan Range Rover. Kedua mobil itu disita dari kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, saat penggeledahan pada 31 Maret 2017.