Jelang Putusan Praperadilan, KPK Berharap Menang Lawan Setya Novanto

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
28/9/2017, 10.11 WIB

"Ya coba nanti kami evaluasi di kantor mengenai ahli yang disampaikan di sini," kata Agus.

Adapun terhadap saksi ahli yang dihadirkan pihak Novanto pada Selasa (27/9), Agus enggan berkomentar lebih lanjut. Menurut Agus, KPK akan melihat pertimbangan Hakim Cepi terkait saksi ahli yang dihadirkan pihak Novanto.

"Nanti kami lihat, kalau kemarin menguntungkan pemohon, sekarang menguntungkan termohon, ya nanti biar dipertimbangkan hakim," kata Agus.

Kuasa hukum Setya Novanto pada persidangan Selasa (26/9) menghadirkan Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gde Panca Astawa, pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Ketiga saksi tersebut sebelumnya dihadirkan juga dalam sidang praperadilan mantan Wakapolri Jenderal Budi Gunawan. Pada 2015 lalu, Budi merupakan tersangka kasus rekening gendut yang ditetapkan KPK.

Budi keberatan dengan penetapan tersangkanya dan mengajukan praperadilan. Akibat kesaksian ketiga ahli ini, praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap BG dinilai tidak sah.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Setya Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Setya Novanto berperan dalam proses perencanaan maupun pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara senilai sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Setya Novanto diduga bekerja sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Tim kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka kliennya. Alasannya, penetapan status tersangka Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tanpa dasar hukum yang kuat.

Selain meminta pembatalan penetapan tersangka Novanto, kuasa hukum juga meminta agar KPK menghentikan proses penyidikan. Kuasa hukum juga meminta agar pencekalan terhadap Novanto dihentikan.

Halaman: