Jelang Putusan Praperadilan, KPK Berharap Menang Lawan Setya Novanto

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
28/9/2017, 10.11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dapat memenangkan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim Tunggal Cepi Iskandar rencana akan memutuskan perkara ini pada Jumat (29/9). 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah menyampaikan banyak bukti persidangan untuk dipertimbangkan hakim, di antaranya 193 bukti dokumen.

"Mudah-mudahan ya kita kan berharap kan keadilan selalu tegak di negeri ini.  Jadi kami sangat berharap (bisa menang)," kata Agus saat memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

KPK memberikan beberapa bukti tambahan untuk dipertimbangkan pada Rabu (27/9). Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, bukti tersebut antara lain dokumen surat yang menunjukkan adanya komunikasi terkait peran Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Ada juga bukti tambahan berupa BAP para saksi yang telah diperiksa oleh KPK dalam proses pemeriksaan dengan tersangka lain terkait dengan penetapan tersangka termohon," kata Setiadi.

Dengan bukti-bukti tersebut, Agus berharap bisa meyakinkan Hakim Cepi untuk memenangkan KPK dalam praperadilan. "Kalau buktinya Anda bisa melihat banyak sekali. Ini belum masuk materi, tapi mudah-mudahan bisa meyakinkan lah," kata Agus.

Agus pun menilai jalannya persidangan cukup bagus. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK, Adnan Paslyadja disebut menyampaikan keterangan baik.

"Walaupun sudah sepuh dan beliau kurang pendengaran, tapi materi yang disampaikan sangat baik saya pikir," kata Agus.

Sementara terhadap saksi ahli hari ini yang ditunda pemberian keterangannya oleh hakim, Agus mengatakan KPK akan mengevaluasinya. Saksi tersebut adalah ahli sistem komputer dan teknologi informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian.

Pemberian keterangannya ditunda karena dianggap sebagai saksi fakta. Pasalnya, kuasa hukum Novanto menilai Bob pernah diperiksa KPK saat penyelidikan perkara kasus korupsi e-KTP sebagai ahli. Alhasil, ranah pertanyaan dan kapasitas Bob sudah termasuk ke dalam materi perkara.

Halaman: