KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
29/8/2017, 14.45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap dua pulau reklamasi, Pulau C dan D. Agus mengatakan penerbitan sertifikat HPL dan HGB terhadap dua pulau reklamasi itu terkesan tergesa-gesa.

"Penerbitan sertifikat yang kelihatannya buru-buru itu," kata kata Ketua KPK Agus Rahardjo ditemui di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Selasa (29/8).  (Baca: Permintaan Pemprov DKI, Menteri LHK Akan Cabut Moratorium Reklamasi)

KPK juga akan mengkaji permohonan moratorium pembangunan reklamasi atas Pulau C dan D kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Permohonan pencabutan moratorium dilayangkan Pemprov DKI Jakarta.

KPK mengikuti proses izin reklamasi karena pada Maret tahun lalu membongkar kasus suap terkait proyek tersebut. Pihak pengembang reklamasi yakni  mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja tertangkap tangan memberikan suap sebesar Rp 2 miliar kepada anggota DPRD Sanusi.

 (Baca: Djarot Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Harus Dilanjutkan)

Suap diberikan untuk memperlancar pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di DPRD DKI. Setelah bergulirnya perkara yang menyita perhatian publik ini, pemerintah pusat memutuskan moratorium atau penghentian sementara reklamasi Jakarta untuk membenahi prosedur dan izin reklamasi.

Sejak pertengahan bulan lalu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantongi sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas Pulau C dan Pulau D. Belakangan Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 312 hektar kepada PT Kapuk Niaga.

(Baca: Menko Luhut: Hak Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta)

Halaman: