KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
29/8/2017, 14.45 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta M Najib Taufieq mengatakan HGB yang dikeluarkan untuk Kapuk Niaga merupakan HGB induk yang pemanfaatannya 52,5% untuk kepentingan komersial dan 47,5% untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang wajib dibangun oleh pihak pengembang dan  diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Jangka waktu HGB adalah selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang hak pengelola lahan yaitu Pemda DKI Jakarta," kata Najib dalam siaran pers.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang memeriksa kelengkapan dokumen untuk pencabutan moratorium. Permintaan pencabutan moratorium dilayangkan Pemmprov DKI Jakarta lewat surat yang meminta KLHK mencabut sanksi kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, atas pembangunan Pulau C dan D.

(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)

Siti mengatakan, dirinya telah menugaskan dua pejabat KLHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi setelah menerima surat Pemprov DKI. Sebelumnya, kata Siti, hanya tersisa satu dari 11 izin yang belum diselesaikan PT Kapuk Naga Indah dalam pembangunan Pulau C dan D, yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Siti menyebut Pemprov DKI telah menyelesaikan izin lingkungan dari proyek tersebut. Sehingga, seharusnya masalah Amdal telah rampung dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dapat diselesaikan.

Apabila KLHS rampung, Siti menilai KLHK dapat mencabut sanksi moratorium atas pembangunan Pulau C dan D. "Kalau itu sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya," kata Siti.

Halaman: