Meski Keberatan, KPK Bayar Ganti Rugi Hakim Koruptor Rp 100 Juta

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
21/8/2017, 20.35 WIB

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dan memutuskan KPK membayar ganti rugi kepada Syarifudin Rp 100 juta. Putusan diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta dan tingkat kasasi. 

Febri mengatakan, KPK menghadapi proses perdata dengan maksimal. Namun, dalam pandangan KPK, seharusnya upaya hukum tersebut dilakukan di tahap praperadilan.

"Namun hakim berpandangan berbeda dan sebagai penegak hukum tentu kami wajib hormati putusan pengadilan," ucap Febri.

(Baca: KPK Putar Video Rekaman Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR)

Selain itu, kata Febri, KPK telah melaksanakan putusan terhadap perkara pokok dengan mengembalikan sejumlah bukti yang pernah disita. KPK juga telah menitipkan Rp 100 juta tersebut pada Desember 2016 setelah MA menjatuhkan vonis di tingkat PK.

Febri mengatakan, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran agar keberatan dari proses hukum dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia menilai tak tepat jika kasus hukum justru ditarik ke proses politik.

"KPK menghormat hasil dari proses hukum tersebut meskipun sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait materi perkara," kata Febri.

Halaman: