KPK Nilai Wacana Pembekuan Anggaran Hanya Untungkan Koruptor

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
21/6/2017, 19.31 WIB

Menurut Febri, penolakan terhadap panggilan Miryam telah didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. "Jadi apa yang kami lakukan, termasuk merespons surat dari DPR karena kami patuh pada aturan hukum yang telah berlaku," kata Febri.

Usul pembekuan anggaran KPK sebelumnya disampaikan anggota Pansus Angket DPR terhadap KPK, Muhammad Misbakhun. Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran KPK dapat diusulkan jika KPK tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

(Baca juga: Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalan)

Sementara, anggota Badan Legislatif DPR Firman Subagyo menyatakan bahwa seharusnya dapat berjalan seiring sesuai fungsi masing-masing dalam trias politica. Pembekuan anggaran dapat diartikan sebagai upaya menyandera KPK. "Lembaga negara harus saling menghormati, bukan saling menyandera," ujarnya.

Sebaliknya, ia menilai bahwa KPK sebaiknya tetap menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus KPK di DPR. "Kalau memang Miryam dibutuhkan, kasih. Kenapa jadi ketakutan? Biarkan nannti publik akan menilai," katanya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Michael Reily